17. Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

15 Juni 2026
Administrator
Dibaca 0 Kali
17. Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

 

Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel)

Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

 

 

 

Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat

Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi