Pos Bantuan Hukum (Posbankum)
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa adalah ruang layanan hukum resmi yang disediakan di tingkat desa atau kelurahan untuk memberikan akses keadilan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum. Program ini dibentuk atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan fasilitasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Layanan harian di Posbankum dijalankan oleh Paralegal bersertifikat bersama Kepala Desa yang bertindak sebagai juru damai.
- Informasi Hukum: Menyediakan ruang konsultasi dan pustaka hukum bagi warga desa.
- Konsultasi & Advokasi: Membantu pendampingan dan aktivitas hukum non-litigasi di wilayah tersebut.
- Mediasi Konflik: Memfasilitasi penyelesaian sengketa atau perkara secara damai dan bermartabat.
- Rujukan Advokat: Memberikan jalur rujukan ke advokat profesional atau layanan pro bono jika kasus memerlukan jalur pengadilan.
- Legalitas: Pembentukan pos bantuan hukum ini disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan Peugasan Paralegal ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Syarat Petugas: Wajib memiliki minimal satu Paralegal yang memiliki sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
- Pelaporan Digital: Setiap aktivitas pelayanan wajib dicatat dan dilaporkan oleh Paralegal melalui dasbor resmi Aplikasi Monitoring Posbankum BPHN guna memastikan transparansi dan keberlanjutan program.
SK Penugasan Paralegal pada Posbankum Desa Jatilor
SOP Layanan Posbankum Desa Jatilor
Serifikat Dr. H. Suparwan, S.Pd.I.,M.M.,CPLA
Laporan Layanan Posbankum
| No | Dokumen Laporan Layanan | File |
| 1. | Laporan Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Jatilor Tahun 2026 | Dokumen |
| 2. | Laporan Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Jatilor Tahun 2025 | Dokumen |
DOKUMENTASI KEGIATAN POSBANKUM: