Kadarkum

18 Juni 2026
Administrator
Dibaca 28 Kali
Kadarkum

Kadarkum merupakan singkatan dari Keluarga Sadar Hukum, yaitu wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat secara sukarela untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Program ini diatur secara resmi dalam regulasi nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tujuan Utama Kadarkum
  • Meningkatkan Pemahaman: Membantu warga mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
  • Ketaatan Hukum: Mendorong masyarakat untuk memahami dan mematuhi norma serta peraturan perundang-undangan.
  • Mencegah Pelanggaran: Meminimalisir potensi konflik dan pelanggaran hukum di lingkungan sosial terkecil.
  • Pemberdayaan: Membentuk basis awal untuk mewujudkan program Desa atau Kelurahan Sadar Hukum
Pembentukan dan Keanggotaan
  • Struktur Wilayah: Dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat hingga Kelompok Kadarkum di tingkat Desa/Kelurahan.
  • Legalitas: Kelompok tingkat desa disahkan melalui Keputusan Kepala Desa.
  • Komposisi Anggota: Terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur RT/RW, tokoh adat, serta warga umum yang bergabung atas kemauan sendiri.
  • Jumlah Anggota: Minimal beranggotakan 15 orang per kelompok tetap yang terdaftar resmi.

WhatsApp_Image_2026-06-19_at_15-52-10 File SK Kadarkum Desa Jatilor