11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan
15 Juni 2026
Administrator
Dibaca 0 Kali
Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2017
Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainnya.
Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
Keterbukaandan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainnya
