You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatilor
Desa Jatilor

Kec. Godong, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah Terwujudnya Desa Jatilor yang Sejahtera dan Berprestasi

Visitasi dan Presentasi dalam rangka Monev Keterbukaan Informasi Publik Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

Administrator 31 Januari 2026 Dibaca 42 Kali
Visitasi dan Presentasi dalam rangka Monev Keterbukaan Informasi Publik Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

Semarang (09/11/2023) - Bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Badan Publik Desa Jatilor melakukan presentasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Monev keterbukaan informasi ini dilakukan untuk memantau komitmen badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan visitasi dan presentasi ini merupakan penilaian tahap II dalam rangkaian kegiatan Pemeringkatan Badan Publik yang sebelumnya telah lolos dari penilaian tahap I yaitu pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan ambang nilai diatas 70. Sebagai informasi bahwa pada tahap I Pemerintah Desa Jatilor memperoleh nilai 100.

Pada kesempatan presentasi di depan tim penilai yang diketuai oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Moh Asrofi, S.Pd.I. Ketua Tim PPID Desa Jatilor memaparkan kualitas layanan informasi, inovasi yang telah dilakukan serta mekanisme penyusunan DIP dan DIK.  Adapun penilaian pada aspek presentasi kali ini meliputi :

  1. Komitmen (anggaran, kelembagaan dan ketersediaan SDM dan sarana prasarana);
  2. Inovasi dalam pelayanan informasi publik, baik aplikasi maupun non aplikasi;
  3. Digitalisasi dan penggunaan Teknologi Informasi;
  4. Penguasan presentasi; dan
  5. Pemahaman substansi mengenai mekanisme penyusunan DIP dan DIK.

Selanjutnya hasil presentasi dan pemeriksaan dokumen DIP dan DIK serta substansi yang ditampilkan dalam website Pemerintah Desa dinilai berdasarkan Perki No 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Adapun kualifikasi penilaian tersebut adalah sebagai berikut :

  1. INFORMATIF, nilai 90 sampai dengan 100;
  2. MENUJU INFORMATIF, nilai 80 sampai dengan 89,9;
  3. CUKUP INFORMATIF, nilai 60 sampai dengan 79,9;
  4. KURANG INFORMATIF, nilai 40 sampai dengan 59,9;
  5. TIDAK INFORMATIF, dengan nilai kurang dari 39,9