JATILOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penilai KPK, Andika Widiarto dalam Penilaian Desa Antikorupsi (21/10/2022). Dalam penilaian desa antikorupsi ini, desa yang ditunjuk harus memenuhi implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi. Lima indikator tersebut yakni, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. Kepala Desa Jatilor, Purwadi dalam paparannya menyampaikan komitmen dan implementasi dari 5 indikator yang sudah berjalan di Desa Jatilor antara lain penggunaan aplikasi pendaftaran pelayanan online dan sarana pengaduan masyarakat dengan nama Aplikasi Si Cantik Jelita, selain itu dalam implementasi pelaksanaan APB Desa, Jatilor telah merintis adanya transaksi non tunai untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setelah diadakan penilaian terhadap semua bukti dukung dokumen dan juga pengecekan kantor serta pengecekan lapangan, diumumkan perolehan skor nilai Desa Jatilor dengan Kategori A (Memuaskan) dengan skor 81,25