11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan

Administrator
Dibaca 27 Kali
11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan

 

Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2017

Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainnya.

klik-disini-1024x268-1 

 

 

Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)

Keterbukaandan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainnya

klik-disini-1024x268-1